TUMOR WAJAH
AFIFUDIN Penderita Tumor Wajah dari Songgom.
HIDROCEPALUS 1
DIANA NURAENI Penderita penyakit HIDROCEPALUS.
TANPA ANUS
ANTON REHAN Pasien menderita penyakit tanpa Anus.
HIDROCEPALUS 2
PUTRI AGIS LESTIA Penderita penyakit HIDROCEPALUS.
HIDROCEPALUS 3
JULIANA PRATAMA Penderita penyakit HIDROCEPALUS.
Rabu, 03 Juni 2015
Rabu, 27 Mei 2015
Evaluasi BPJS
Pemegang kartu BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) ataupun Kartu Indonesia
Sehat (KIS) memang sulit mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal di
rumah-rumah sakit. Karena BPJS yang mengelolanya tidak membayar penuh biaya
pelayanan yang dilakukan oleh rumah-rumah sakit. KIS hanya bisa melayani rakyat
secara penuh jika Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang
(Perppu) BPJS. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat, Web
Warouw kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (5/5) menanggapi desakan
Presiden Jokowi agar rumah sakit melayani pasien secara penuh. “Selama masih
ada Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, maka KIS
tidak akan pernah bisa berjalan sesuai dengan harapan pak Jokowi dan rakyat
Indonesia. KIS akhirnya jalan sesuai dengan perintah dua undang-undang itu,”
ujarnya. Menurutnya, saat ini dibutuhkan Perppu BPJS yang besisikan pembebasan
iuran dan biaya kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua pembiayaan
kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara lewat APBN. “KIS hanya bisa jalan
jika Perppu BPJS sudah ada. Sehingga semua pasien terselamatkan, rumah sakit
dan dokter bisa bekerja tenang tanpa memikirkan biaya,” tegasnya. UU SJSN dan
UU BPJS memerintahkan dana BPJS diprioritaskan untuk investasi bisnis, makanya
uang BPJS selalu kurang. Selain itu juga untuk membayar gaji tinggi pengelola
BPJS dari nasional sampai daerah. Wajar kalau BPJS tidak bisa membayar full
rumah sakit. Lah masak Presiden paksa rumah sakit. Apa pakai uangnya rumah
sakit dan para dokter,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dengan Undang-undang BPJS
saat ini seluruh rakyat peserta BPJS dan semua rumah sakit dan dokter yang
melayani BPJS menghadapi berbagai persoalan. “Kalau tidak segera diterbitkan
Perppu maka sistim kesehatan nasional akan segera runtuh dan membahayakan
seluruh rakyat, bangsa dan negara. Coba aja setahun lagi dibiarin,” ujarnya.
Menurutnya, setiap orang yang saat ini berobat dirumah sakit, hanya akan
dilayani apabila menunjukkan kartu BPJS. Kalau tidak memiliki kartu BPJS
diarahkan untuk mengurus kartu BPJS. Pada waktu mendaftarkan diri ke BPJS,
pasien diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dan setiap orang
memiliki rekening bank. Pembayaran iuran awal juga diwajibkan langsung membayar
6 bulan kedepan. “Masa aktivasi kartu BPJS juga hanya bisa dipakai setelah satu
minggu terbit kartu. Dalam perawatan nanti baru ketahuan ternyata, tidak semua
pelayanan ditanggung BPJS. Jadi walaupun sudah susah payah mendaftar, membayar
iuran bulanan, namun pasien tetap harus punya uang untuk membayar co-sharing,”
jelasnya. Oleh karena itu menurutnya, Presiden Joko Widodo jangan ragu-ragu
lagi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi ancaman keruntuhan sistim
kesehatan akibat BPJS. “Ini semua untuk menyelamatkan seluruh rakyat termasuk
kaum buruh, PNS, dan prajurit Indonesia, menyelamatkan semua rumah sakit,
dokter dan suster yang melayani dan menyelamatkan sistim kesehatan nasional
yang sudah mau ambruk,” jelasnya.
Meningkatnya Kasus Demam Berdarah
Sehubungan dengan penetapan status
Kondisi Luar Biasa (KLB) demam Berdarah yang ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan RI. Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menyerukan agar masyarakat
untuk lebih aktif lagi menjalankan Desa Siaga di seluruh Indonesia.
Rakyat diminta untuk aktif menjaga kesehatan lingkungannya lewat
desa-desa siaga. Hal ini ditegaskan oleh Pengurus Nasional DKR, Tutut
Herlina kepada
Ia menjelaskan dari tahun 2008 sampai
saat ini Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) telah membangun dan mengaktifkan
secara mandiri 65.100 desa siaga dari jumlah 76.613 desadi 497 Kabupaten
dan kota di 33 propinsi diseluruh Indonesia. Sebanyak 400.025 relawan
dan kader kesehatan aktif di DKR dan desa siaga di seluruh Indonesia.
“Hanya
dengan mengaktifkan RT, RW, Kelurahan dan Desa Siaga, rakyat dapat
memerangi demam berdarah yang saat ini sedang mengganas ditengah musim
penghujanan saat ini. Rakyat hanya bisa tertolong jika masyarakat aktif
dalam desa siaga,” tegasnya.
Apabila
ada gejala sakit demam berdarah ia meminta agar masyarakat yang
tergabung dalam DKR dan Desa Siaga untuk segera membawa pasien ke
puskesmas dan rumah sakit terdekat.
“Semua
pelayanan harus gratis karena sudah ada BPJS kesehatan yang menjanjikan
akan menkover semua pelayanan kesehantan,” tegas Tutut Herlina.
Sementara
itu dilaporkan kasus demam berdarah di Provinsi Jabar yaitu di Indramayu
32 kasus dengan 5 meninggal. Di Bogor 22 kasus dengan 2 meninggal.
Di Provinsi Jateng yaitu di Demak 73 kasus dengan 3 meninggal, Di
Pekalongan 20 kasus dengan 2 meninggal. Di Klaten 79 kasus dengan 4
meninggal. Di Brebes 64 kasus dengan 7 meninggal. Di Tegal 39 kasus
dengan 1 meninggal.
Di
Provinsi Jawa Timur yaitu Jember 239 kasus dengan 6 meninggal. Sumenep
289 kasus dengan 3 meninggal. Di Jombang 136 kasus dengan 4 meninggal.
Total kasus di Provinsi Jawa Timur 3.026 kasus dengan 51 meninggal.
Di
Provinsi Kalsel yaitu Hulu Sungai Utara 29 kasus dengan 3 meninggal. Di
Provinsi Sulawesi Utara yaitu Manado 79 kasus dengan 3 meninggal. Total
kasus di Provinsi Sulawesi Utara 500 kasus dengan 3 meninggal.
Penularan
DBD per tahun di Indonesia pada tahun 2012 sebanyak 90.245 kasus dengan
816 meninggal. Pada tahun 2013 sebanyak 112.511 kasus dengan 871
meninggal. Pada tahun 2014 sebanyak 71.668 kasus dengan 614 meninggal.
Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian
Kesehatan Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP (K) , MARS, DTM&H, DTCE
menjelaskan
kriteria
penetapan terjadinya KLB adalah terjadinya peningkatan jumlah kasus
sebanyak dua kali atau lebih dibandingkan periode waktu yang sama
sebelumnya.
Kriteria
lain menurutnya adalah terdapat kasus penyakit menular di suatu daerah,
yang tadinya di daerah itu tidak pernah ada kasus penyakit itu
sebelumnya.
“Juga
terjadi peningkatan kejadian penyakit secara terus menerus selama 3
kurun waktu ber-turut-turut. Terjadi peningkatan jumlah kematian secara
berarti,” jelasnya kepada Bergelora.com.
Ia
menjelaskan, penetapan KLB dapat dilakukan oleh Kepala Daerah setempat.
Harus pula ditentukan KLB dalam aspek tempat, waktu dan orangnya,
supaya program penanggulangannya berjalan baik.
Ia juga
menjelaskan bahwa perbedaan wabah dengan KLB adalah bahwa Wabah haruslah
mencakup 4 hal yaitu jumlah kasus yang besar, daerah yang luas, waktu
yang lama dan dampak yang berat
Fase perjalanan penyakit demam berdarah menurutnya adalah Fase Demam, Fase Kritis dan Fase konvalesens.
Ia
mengingatkan 8 tanda bahwa terjadi kegawatan DBD adalah tidak ada
perbaikan klinis, bahkan perburukan. Pasien muntah, tidak mau
minum. Nyeri perut hebat. Gelisah dan perubahan tingkah laku.
Perdarahan meluas. Pusing dan merasa ingin jatuh. Pucat, tangan kaki
dingin dan air kencing yang dikeluarkan kurang atau bahkan tidak ada.
Tujuh
indikasi pasien boleh pulang dari perawatan di Rumah Sakit adalah Bebas
demam 24 jam. Ada nafsu makan. Nadi dan pernapasan serta klinis membaik.
Kencing menjadi normal. Sekitar 3 hari sembuh dari syok. Tidak gawat
napas karena cairan di pleura paru, tidak asites. Trombosit sudah
meningkat.
Selasa, 31 Maret 2015
Saat ini RSUD brebes dalam pembangunanya yang alokasi pembangunan untuk penambahan gedung kamar perawatan kelas,selasa 30 maret sudah mulai melakukan pengecekan lokasi oleh para kontraktor yang ikut dalam proses lelang pembangunan gedung baru yang rencananya menghabiskan uang negara sebesar 60 milliar.
Kami mengajak kepada semua relawan Dewan kesehatan rakyat kabupaten brebes supaya ikut serta aktif semaksimal mungkin dalam proses pembangunan tersebut,agar alokasi yang menggunakan uang negara itu bisa teralokasikan dari awal proses lelang sampai proses pembangunan selesai tidak terdapat kecurangan maupun korupsi dalam keuangan selama pembangunan berjalan.
Jika memang nantinya di kemudian hari dari proses lelang terdapat kecurangan maka kami tidak akan segan segan melakukan pelaporan ke pihak berwajib untuk menempuh proses jalur humu sesuai ketentuan hukum yang ada.
Semoga saja awal pembangunan gedung di RSUD brebes merupakan awal dari perbaikan pelyanan untuk masyarakat brebes khususnya,dan bukan awal terbukanya lahan bagu oknum tidak bertanggung jawab dalam hal ini untuk melakukan uasaha untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan kolusi dan nepotisme yang nantinya akan merugikan kepentingan masyarakat brebes.
Kami mengajak kepada semua element masyarakat maupun pemerintah daerah untuk bersama sama mengawasi proses pembangunan ini agar anggaran yang menghabiskan kurang lebih 60 milliar yang menggunakan uang negara ini bisa terselamatkan dengan alokasi anggaran trpan sasaran sehingga pembangunan ini bisa berjalan semaksimal mungkin dan tidak ada efek negatif di belakang hari
Mari kita awasi bersama dan selamatkan uang rakyat dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
RAKYAT SEHAT NEGARA KUAT
Senin, 30 Maret 2015
LAYANAN PERIZINAN IJIN EDAR ALKES DAN PKRT
Penanggung Jawab
Dra. Rully Makarawo, Apt
Uraian singkat tentang produk layanan
Pemberian layanan perijinan Ijin edar Alat Kesehatan, Perpanjangan dan Perubahan ijin edar alat kesehatan dan Ijin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Perpanjangan dan perubahan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Persyaratan
Ijin Edar Alat Kesehatan
Pemohon adalah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau Produsen Alat Kesehatan (memiliki Sertifikat Produksi Alat Kesehatan).
Mengisi formulir permohonan ijin edar.
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Perpanjangan dan perubahan Ijin Edar Alat Kesehatan
Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar alat kesehatan.
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Lama waktu pelayanan alat kesehatan adalah :
Kelas 1 : 30 hari kerja *)
Kelas 2 : 60 hari kerja *)
Kelas 3 : 90 hari kerja *)
Ijin Edar PKRT
Pemohon adalah importir atau produsen PKRT (memiliki Sertifikat Produksi PKRT).
Mengisi formulir permohonan ijin edar
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Perpanjangan dan Perubahan Ijin Edar PKRT
Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar PKRT
Melengkapi persyaratan sesuai kebutuhan
Prosedur / Mekanisme
Pemohon mendaftarkan perusahaaan secara online ( www.regalkes.depkes.go.id)
Operator di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan akan memeriksa keabsahan perusahaan.
Jika lengkap maka perusahaan akan mendapat username dan pasword melalui email perusahaan
Jika tidak lengkap, perusahaan akan mendapatkan jawaban tidak lengkap beserta keterangannya melalui email perusahaan
Berkas Permohonan dilakukan secara online di www.regalkes.depkes.go.id dan akan mendapatkan tanda terima sementara
Penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas registrasi izin edar
Jika lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban telah disetujui dan tanggal keloket untuk menyerahkan hardcopy
Jika tidak lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban bahwa berkas tidak lengkap dan keterangan kekurangannya
Pemohon memasukan hardcopy ke loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3
Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna :
Merah untuk produk Elektromedik
Biru untuk produk Non-Elektromedik
Hijau untuk produk Diagnostik Reagensia
Kuning untuk produk PKRT
Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas hardcopy
Jika lengkap akan mendapatkan persetujuan pembayaran PNBP melalui online untuk dicetak oleh pendaftaran
Jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Petugas loket mencetak perintah bayar +form pembayaran PNBP
Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan pada bank yang ditunjuk oleh KPPN V
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran PNBP loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3 ( tidak boleh lebih 10 hari kerja )
Petugas loket memberikan tanda terima tetap kepada pemohon, dan mencatat berkas peijinan di buku tanda terima untuk diproses lebih lanjut
Waktu Penyelesaian (Sejak berkas lengkap)
Kelas 1 : 30 hari kerja *)
Kelas 2 : 60 hari kerja *)
Kelas 3 : 90 hari kerja *)
Biaya
PNBP sesuai dengan PP no 21 tahun 2013 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI
Dra. Rully Makarawo, Apt
Uraian singkat tentang produk layanan
Pemberian layanan perijinan Ijin edar Alat Kesehatan, Perpanjangan dan Perubahan ijin edar alat kesehatan dan Ijin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Perpanjangan dan perubahan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Persyaratan
Ijin Edar Alat Kesehatan
Pemohon adalah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau Produsen Alat Kesehatan (memiliki Sertifikat Produksi Alat Kesehatan).
Mengisi formulir permohonan ijin edar.
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Perpanjangan dan perubahan Ijin Edar Alat Kesehatan
Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar alat kesehatan.
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Lama waktu pelayanan alat kesehatan adalah :
Kelas 1 : 30 hari kerja *)
Kelas 2 : 60 hari kerja *)
Kelas 3 : 90 hari kerja *)
Ijin Edar PKRT
Pemohon adalah importir atau produsen PKRT (memiliki Sertifikat Produksi PKRT).
Mengisi formulir permohonan ijin edar
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Perpanjangan dan Perubahan Ijin Edar PKRT
Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar PKRT
Melengkapi persyaratan sesuai kebutuhan
Prosedur / Mekanisme
Pemohon mendaftarkan perusahaaan secara online ( www.regalkes.depkes.go.id)
Operator di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan akan memeriksa keabsahan perusahaan.
Jika lengkap maka perusahaan akan mendapat username dan pasword melalui email perusahaan
Jika tidak lengkap, perusahaan akan mendapatkan jawaban tidak lengkap beserta keterangannya melalui email perusahaan
Berkas Permohonan dilakukan secara online di www.regalkes.depkes.go.id dan akan mendapatkan tanda terima sementara
Penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas registrasi izin edar
Jika lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban telah disetujui dan tanggal keloket untuk menyerahkan hardcopy
Jika tidak lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban bahwa berkas tidak lengkap dan keterangan kekurangannya
Pemohon memasukan hardcopy ke loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3
Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna :
Merah untuk produk Elektromedik
Biru untuk produk Non-Elektromedik
Hijau untuk produk Diagnostik Reagensia
Kuning untuk produk PKRT
Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas hardcopy
Jika lengkap akan mendapatkan persetujuan pembayaran PNBP melalui online untuk dicetak oleh pendaftaran
Jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Petugas loket mencetak perintah bayar +form pembayaran PNBP
Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan pada bank yang ditunjuk oleh KPPN V
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran PNBP loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3 ( tidak boleh lebih 10 hari kerja )
Petugas loket memberikan tanda terima tetap kepada pemohon, dan mencatat berkas peijinan di buku tanda terima untuk diproses lebih lanjut
Waktu Penyelesaian (Sejak berkas lengkap)
Kelas 1 : 30 hari kerja *)
Kelas 2 : 60 hari kerja *)
Kelas 3 : 90 hari kerja *)
Biaya
PNBP sesuai dengan PP no 21 tahun 2013 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI
Di butuhkan keseriusan
Pemerintah dinilai tidak serius dalam menjalankan amanat UU No.40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam bidang
kesehatan. Menurut Direktur Eksekutif Jaminan Kesehatan Watch (Jamkes
Watch), Iswan Abdullah, ketidakseriusan itu bisa dilihat dari
ketidakpedulian pemerintah terhadap jaminan kesehatan nasional untuk
seluruh rakyat Indonesia.
Iswan mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah tidak serius dalam menjalankan amanat UU SJSN. Pertama, Pemerintah tak sungguh sungguh menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) yang ditandai dengan alokasi anggaran APBN hanya Rp20 triliun (PBI = 86,4 juta orang).
Iswan mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah tidak serius dalam menjalankan amanat UU SJSN. Pertama, Pemerintah tak sungguh sungguh menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) yang ditandai dengan alokasi anggaran APBN hanya Rp20 triliun (PBI = 86,4 juta orang).
Padahal, lanjut Iswan, dengan Rp60 triliun seluruh rakyat Indonesia
yang berjumlah 250 juta sudah tercover dengan melaksanakan UU No.36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu negara mengalokasikan 5% APBN (Rp100
triliun) dan 10% APBD untuk kesehatan.
“Atau seharusnya Pemerintah mengalokasikannya dari dana FISKAL sebesar Rp180 triliun sampai dengan Rp230 triliun, akibat pencabutan Subsidi BBM dan anehnya pemerintah malah mengalokasikannya kepada BUMN sebesar Rp74 triliun,” terang Iswan.
Kedua, Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN. Ketiga, adanya dugaan mafia rumah sakit dan oknum dokter atau tenaga medis yang me-mark up biaya rumah sakit dan biaya obat-obatan yang sudah berlangsung lama.
“Jasa dokter spesialis di mark up setinggi langit, sehingga modus ini membuat biaya rumah sakit menjadi selangit melebihi biaya yang telah diatur dalam Permenkes No.59 Tahun 2014,” katanya.
Menurut Iswan, pemerintah seharusnya merevitalisasi BUMN produsen obat-obatan sehingga harga obat bisa menjadi lebih murah dan bisa melawan komersialisasi harga obat-obatan yang sudah keterlaluan.
"Dampaknya dari mafia obat adalah jebolnya biaya pengobatan sehingga BPJS Kesehatan harus mendapatkan dana tambahan dari APBN-P 2015 sebesar Rp5 triliun, karenanya BPJS Kesehatan juga harus lebih ketat mengawasi klinik/RS yang melakukan Mark Up," papar Iswan.
Iswan juga meminta pemerintah menindak tegas bahkan harus berani mencabut izin rumah sakit yang tak mendukung dan mensupport BPJS Kesehatan dan mencabut izin praktik bagi para dokter atau apoteker yang diduga terlibat dalam mafia obat- obatan sehingga menjadi mahal.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan pembiayaan dalam program JKN yang digelar BPJS Kesehatan, yakni pembiayaan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau disebut dana kapitasi. Setelah mengobservasi Puskesmas sebagai salah satu FKTP, KPK menemukan kelemahan dalam empat hal.
Pertama, terkait regulasi yang mengatur pembagian jasa medis dan biaya operasional yakni Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 19 Tahun 2014. Kedua, aspek pembiayaan. Ketiga, tata laksana dan sumber daya. Keempat, KPK menyoroti soal pengawasan.
“Atau seharusnya Pemerintah mengalokasikannya dari dana FISKAL sebesar Rp180 triliun sampai dengan Rp230 triliun, akibat pencabutan Subsidi BBM dan anehnya pemerintah malah mengalokasikannya kepada BUMN sebesar Rp74 triliun,” terang Iswan.
Kedua, Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN. Ketiga, adanya dugaan mafia rumah sakit dan oknum dokter atau tenaga medis yang me-mark up biaya rumah sakit dan biaya obat-obatan yang sudah berlangsung lama.
“Jasa dokter spesialis di mark up setinggi langit, sehingga modus ini membuat biaya rumah sakit menjadi selangit melebihi biaya yang telah diatur dalam Permenkes No.59 Tahun 2014,” katanya.
Menurut Iswan, pemerintah seharusnya merevitalisasi BUMN produsen obat-obatan sehingga harga obat bisa menjadi lebih murah dan bisa melawan komersialisasi harga obat-obatan yang sudah keterlaluan.
"Dampaknya dari mafia obat adalah jebolnya biaya pengobatan sehingga BPJS Kesehatan harus mendapatkan dana tambahan dari APBN-P 2015 sebesar Rp5 triliun, karenanya BPJS Kesehatan juga harus lebih ketat mengawasi klinik/RS yang melakukan Mark Up," papar Iswan.
Iswan juga meminta pemerintah menindak tegas bahkan harus berani mencabut izin rumah sakit yang tak mendukung dan mensupport BPJS Kesehatan dan mencabut izin praktik bagi para dokter atau apoteker yang diduga terlibat dalam mafia obat- obatan sehingga menjadi mahal.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan pembiayaan dalam program JKN yang digelar BPJS Kesehatan, yakni pembiayaan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau disebut dana kapitasi. Setelah mengobservasi Puskesmas sebagai salah satu FKTP, KPK menemukan kelemahan dalam empat hal.
Pertama, terkait regulasi yang mengatur pembagian jasa medis dan biaya operasional yakni Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 19 Tahun 2014. Kedua, aspek pembiayaan. Ketiga, tata laksana dan sumber daya. Keempat, KPK menyoroti soal pengawasan.
Fakta yang menyedihkan
seorang kakak memeluk adiknya yang sedang
tertidur di dalam selokan. foto ini aku temuin di
twitter suara surabaya dan foto ini diambil di
jakarta.
Semoga mereka dapat kan keperdulian dari pemeritah
Ya ALLAH mudah kan jalan mereka tuk medapat kan rezky daru Mu
Amiinnn
tertidur di dalam selokan. foto ini aku temuin di
twitter suara surabaya dan foto ini diambil di
jakarta.
Semoga mereka dapat kan keperdulian dari pemeritah
Ya ALLAH mudah kan jalan mereka tuk medapat kan rezky daru Mu
Amiinnn
Perjuangan takan berhenti
16.31
No comments
Pemerintah Kab.Brebes melalui pengumuman RSUD Brebes, akan menghentikan
layanan kesehatan melalui SKTM (Surat keterangan tidak mampu) atau
menghapus program JAMKESDA. Langkah RSUD
dinilai sepihak dan terkesan terburu2 pasalnya dinas sosial sebagai
pelaksana pendaftaran BPJS PBI Untuk masyarakat miskin di kab. Brebes yg
belum terjaring melalui BPJS PBI (Pengganti pengguna SKTM) belum siap
dan merasa tidak di konfirmasi oleh pihak RSUD Brebes. Dinas sosial dan
ketenagakerjaan melalui kabid bantuan sosial bapak Imam Tohid mengatakan
bahwa pihaknya merasa kaget atas pengumuman yg dikeluarkan oleh RSUD
Brebes,
karena untuk melaksanakan program yang seperti pak Oo Suprana Direktur RSUD brebeskatakan melalui jejaring sosial butuh proses panjang, harus melalui Bintek (bimbingan teknis), validasi data, serta menunggu pendataan ulang yang rencananya akan dilaksanakan dimasing2 desa/kelurahan melalui musyawarah desa.
Setelah data terkumpul barulah dinsos melaporkan ke kementrian untuk diteruskan ke BPJS lalu pencetakan kartu. Proses panjang itu ketika ditanya memakan waktu berapa bulan pihak dinas sosial tidak bisa memastikan "maaf kalau itu kami tidak bisa pastikan karena hal itu menjadi urusan kementerian pusat, kami hanya sebatas pendataan dan mengusulkan" kata pak Imam Tohid ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tadi siang.
Dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa dengan tidak berlakunya layanan SKTM oleh pemerintah kab. Brebes dua sampai tiga bulan kedepan masyarakat miskin kab Brebes yg belum punya BPJS bakalan terlantar mendapatkan layanan kesehatan. Lalu siapakah yg bertanggung jawab bila dalam masa transisi proses peralihan program layanan kesehatan dari SKTM menjai BPJS Banya masyarakat miskin terkena penyakit/lebih parahnya lagi ketika sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai biaya sampai meninggal dunia??? Hmmm....sungguh ironis dan miris lalu apa yg dapat kita perbuat? Satu sisi anggaran kemitraan pengobatan bagi pasien kurang mampu th 2014 yang sebesar 9.165.000.000.000 masih ada sisa di kas daerah sebesar 804.356.600 dan tahun 2015 juga kembali di anggarkan tapi masyarakat miskin hanya mengisap jempol. Semoga ada hikmah.
karena untuk melaksanakan program yang seperti pak Oo Suprana Direktur RSUD brebeskatakan melalui jejaring sosial butuh proses panjang, harus melalui Bintek (bimbingan teknis), validasi data, serta menunggu pendataan ulang yang rencananya akan dilaksanakan dimasing2 desa/kelurahan melalui musyawarah desa.
Setelah data terkumpul barulah dinsos melaporkan ke kementrian untuk diteruskan ke BPJS lalu pencetakan kartu. Proses panjang itu ketika ditanya memakan waktu berapa bulan pihak dinas sosial tidak bisa memastikan "maaf kalau itu kami tidak bisa pastikan karena hal itu menjadi urusan kementerian pusat, kami hanya sebatas pendataan dan mengusulkan" kata pak Imam Tohid ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tadi siang.
Dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa dengan tidak berlakunya layanan SKTM oleh pemerintah kab. Brebes dua sampai tiga bulan kedepan masyarakat miskin kab Brebes yg belum punya BPJS bakalan terlantar mendapatkan layanan kesehatan. Lalu siapakah yg bertanggung jawab bila dalam masa transisi proses peralihan program layanan kesehatan dari SKTM menjai BPJS Banya masyarakat miskin terkena penyakit/lebih parahnya lagi ketika sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai biaya sampai meninggal dunia??? Hmmm....sungguh ironis dan miris lalu apa yg dapat kita perbuat? Satu sisi anggaran kemitraan pengobatan bagi pasien kurang mampu th 2014 yang sebesar 9.165.000.000.000 masih ada sisa di kas daerah sebesar 804.356.600 dan tahun 2015 juga kembali di anggarkan tapi masyarakat miskin hanya mengisap jempol. Semoga ada hikmah.
Masyarakat Miskin Brebes berduka
Tepat pada hari ini 1 MARET 2015 sejarah brebes akan menoreh sejarah
baru hilangnya kesamaan hak masyarakat miskin di kabupaten brebes dalam
mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan di RSUD brebes,semoga saja
para pemangku kebijakan ini mendapatkan pencerahan hatinya agar bisa
meraksakan betapa sakitnya penindasan ini bagi masyarakat miskin di
kabupaten brebes,,kami doakan selalu kesehatan selalu melimpah kepada
masyarakat miskin brebes khususnya dan masyarakat miskin di indonesia
pada umumnya..RAKYAT SEHAT NEGARA KUAT
MOU BPJS dan JASA RAHARJA
16.14
No comments
Jika ada masyarakat pengguna atau dalam hal ini yang memiliki kartu BPJS mandiri maupun BPJS PBI (penerima bantuan iuran) mengalami kecelakaan yang bukan tunggal bisa sepenuhnya pengobatanya gratis di total Rumah Sakit dengan menggunakan kartu BPJS mandiri maupun BPJS PBI (penerima bantuan iuran)
Batasan klaim Jasa Raharja untuk Klaim Asuransi pengobatan kecelakaan yang tidak mengakibatkan cacat fisik permanen adalah Rp.10.000.000,..setelah batasan tersebut barulah jika biaya pengobatan pasien lebih dari Rp.10.000.000 pembiayaanya di teruskan oleh BPJS sehingga masyarakat maupun korban kecelakaan pemilik BPJS maupun JAMKESMAS tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan apapun untuk berobat di Rumah Sakit dengan seseuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sayangnya Sosialisasi Ini kami menganggap kurang Maksimal sehingga sering sekali kami ( DKR ) Brebes menemui banyak masyarakat memiliki kartu BPJS mandiri maupun BPJS PBI (penerima bantuan iuran) yang mengeluarkan biaya tambahan jika mengalami kecelakaan bukan tunggal.
Sebagai bahan Evaluasi Kami harap dari pihak terkait bisa berupaya memaksimalkan Sosialisai dari semua progam yang menyangkut Hajat masyarakat umum sehingga masyarakat benar benar dapat meraskan program program yang telah di canangkan oleh pemerintah demi maksimalnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin di bidang kesehatan pada khususnya
Batasan klaim Jasa Raharja untuk Klaim Asuransi pengobatan kecelakaan yang tidak mengakibatkan cacat fisik permanen adalah Rp.10.000.000,..setelah batasan tersebut barulah jika biaya pengobatan pasien lebih dari Rp.10.000.000 pembiayaanya di teruskan oleh BPJS sehingga masyarakat maupun korban kecelakaan pemilik BPJS maupun JAMKESMAS tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan apapun untuk berobat di Rumah Sakit dengan seseuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sayangnya Sosialisasi Ini kami menganggap kurang Maksimal sehingga sering sekali kami ( DKR ) Brebes menemui banyak masyarakat memiliki kartu BPJS mandiri maupun BPJS PBI (penerima bantuan iuran) yang mengeluarkan biaya tambahan jika mengalami kecelakaan bukan tunggal.
Sebagai bahan Evaluasi Kami harap dari pihak terkait bisa berupaya memaksimalkan Sosialisai dari semua progam yang menyangkut Hajat masyarakat umum sehingga masyarakat benar benar dapat meraskan program program yang telah di canangkan oleh pemerintah demi maksimalnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin di bidang kesehatan pada khususnya
Langganan:
Postingan (Atom)