“Hanya
dengan mengaktifkan RT, RW, Kelurahan dan Desa Siaga, rakyat dapat
memerangi demam berdarah yang saat ini sedang mengganas ditengah musim
penghujanan saat ini. Rakyat hanya bisa tertolong jika masyarakat aktif
dalam desa siaga,” tegasnya.
Apabila
ada gejala sakit demam berdarah ia meminta agar masyarakat yang
tergabung dalam DKR dan Desa Siaga untuk segera membawa pasien ke
puskesmas dan rumah sakit terdekat.
“Semua
pelayanan harus gratis karena sudah ada BPJS kesehatan yang menjanjikan
akan menkover semua pelayanan kesehantan,” tegas Tutut Herlina.
Sementara
itu dilaporkan kasus demam berdarah di Provinsi Jabar yaitu di Indramayu
32 kasus dengan 5 meninggal. Di Bogor 22 kasus dengan 2 meninggal.
Di Provinsi Jateng yaitu di Demak 73 kasus dengan 3 meninggal, Di
Pekalongan 20 kasus dengan 2 meninggal. Di Klaten 79 kasus dengan 4
meninggal. Di Brebes 64 kasus dengan 7 meninggal. Di Tegal 39 kasus
dengan 1 meninggal.
Di
Provinsi Jawa Timur yaitu Jember 239 kasus dengan 6 meninggal. Sumenep
289 kasus dengan 3 meninggal. Di Jombang 136 kasus dengan 4 meninggal.
Total kasus di Provinsi Jawa Timur 3.026 kasus dengan 51 meninggal.
Di
Provinsi Kalsel yaitu Hulu Sungai Utara 29 kasus dengan 3 meninggal. Di
Provinsi Sulawesi Utara yaitu Manado 79 kasus dengan 3 meninggal. Total
kasus di Provinsi Sulawesi Utara 500 kasus dengan 3 meninggal.
Penularan
DBD per tahun di Indonesia pada tahun 2012 sebanyak 90.245 kasus dengan
816 meninggal. Pada tahun 2013 sebanyak 112.511 kasus dengan 871
meninggal. Pada tahun 2014 sebanyak 71.668 kasus dengan 614 meninggal.
Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian
Kesehatan Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP (K) , MARS, DTM&H, DTCE
menjelaskan
kriteria
penetapan terjadinya KLB adalah terjadinya peningkatan jumlah kasus
sebanyak dua kali atau lebih dibandingkan periode waktu yang sama
sebelumnya.
Kriteria
lain menurutnya adalah terdapat kasus penyakit menular di suatu daerah,
yang tadinya di daerah itu tidak pernah ada kasus penyakit itu
sebelumnya.
“Juga
terjadi peningkatan kejadian penyakit secara terus menerus selama 3
kurun waktu ber-turut-turut. Terjadi peningkatan jumlah kematian secara
berarti,” jelasnya kepada Bergelora.com.
Ia
menjelaskan, penetapan KLB dapat dilakukan oleh Kepala Daerah setempat.
Harus pula ditentukan KLB dalam aspek tempat, waktu dan orangnya,
supaya program penanggulangannya berjalan baik.
Ia juga
menjelaskan bahwa perbedaan wabah dengan KLB adalah bahwa Wabah haruslah
mencakup 4 hal yaitu jumlah kasus yang besar, daerah yang luas, waktu
yang lama dan dampak yang berat
Fase perjalanan penyakit demam berdarah menurutnya adalah Fase Demam, Fase Kritis dan Fase konvalesens.
Ia
mengingatkan 8 tanda bahwa terjadi kegawatan DBD adalah tidak ada
perbaikan klinis, bahkan perburukan. Pasien muntah, tidak mau
minum. Nyeri perut hebat. Gelisah dan perubahan tingkah laku.
Perdarahan meluas. Pusing dan merasa ingin jatuh. Pucat, tangan kaki
dingin dan air kencing yang dikeluarkan kurang atau bahkan tidak ada.
Tujuh
indikasi pasien boleh pulang dari perawatan di Rumah Sakit adalah Bebas
demam 24 jam. Ada nafsu makan. Nadi dan pernapasan serta klinis membaik.
Kencing menjadi normal. Sekitar 3 hari sembuh dari syok. Tidak gawat
napas karena cairan di pleura paru, tidak asites. Trombosit sudah
meningkat.
0 komentar:
Posting Komentar