-::: SELAMAT DATANG DI SITUS DEWAN KESEHATAN RAKYAT BREBES :::-

Senin, 30 Maret 2015

MOU BPJS dan JASA RAHARJA

Jika ada masyarakat pengguna atau dalam hal ini yang memiliki kartu BPJS mandiri maupun BPJS PBI (penerima bantuan iuran) mengalami kecelakaan yang bukan tunggal bisa sepenuhnya pengobatanya gratis di total Rumah Sakit  dengan menggunakan kartu BPJS mandiri maupun BPJS PBI (penerima bantuan iuran)

Batasan klaim Jasa Raharja untuk Klaim Asuransi pengobatan kecelakaan yang tidak mengakibatkan cacat fisik permanen adalah Rp.10.000.000,..setelah batasan tersebut barulah jika biaya pengobatan pasien lebih dari Rp.10.000.000 pembiayaanya di teruskan oleh BPJS sehingga masyarakat maupun korban kecelakaan pemilik BPJS maupun JAMKESMAS tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan apapun untuk berobat di Rumah Sakit dengan seseuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sayangnya Sosialisasi Ini kami menganggap kurang Maksimal sehingga sering sekali kami ( DKR ) Brebes menemui banyak masyarakat memiliki kartu BPJS mandiri maupun BPJS PBI (penerima bantuan iuran) yang mengeluarkan biaya tambahan jika mengalami kecelakaan bukan tunggal.

Sebagai bahan Evaluasi Kami harap dari pihak terkait bisa berupaya memaksimalkan Sosialisai dari semua progam yang menyangkut Hajat masyarakat umum sehingga masyarakat benar benar dapat meraskan program program yang telah di canangkan oleh pemerintah demi maksimalnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin di bidang kesehatan pada khususnya

0 komentar:

Posting Komentar