Penanggung Jawab
Dra. Rully Makarawo, Apt
Uraian singkat tentang produk layanan
Pemberian layanan perijinan Ijin edar Alat Kesehatan, Perpanjangan dan Perubahan ijin edar alat kesehatan dan Ijin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Perpanjangan dan perubahan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Persyaratan
Ijin Edar Alat Kesehatan
Pemohon adalah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau Produsen Alat Kesehatan (memiliki Sertifikat Produksi Alat Kesehatan).
Mengisi formulir permohonan ijin edar.
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Perpanjangan dan perubahan Ijin Edar Alat Kesehatan
Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar alat kesehatan.
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Lama waktu pelayanan alat kesehatan adalah :
Kelas 1 : 30 hari kerja *)
Kelas 2 : 60 hari kerja *)
Kelas 3 : 90 hari kerja *)
Ijin Edar PKRT
Pemohon adalah importir atau produsen PKRT (memiliki Sertifikat Produksi PKRT).
Mengisi formulir permohonan ijin edar
Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
Perpanjangan dan Perubahan Ijin Edar PKRT
Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar PKRT
Melengkapi persyaratan sesuai kebutuhan
Prosedur / Mekanisme
Pemohon mendaftarkan perusahaaan secara online ( www.regalkes.depkes.go.id)
Operator di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan akan memeriksa keabsahan perusahaan.
Jika lengkap maka perusahaan akan mendapat username dan pasword melalui email perusahaan
Jika tidak lengkap, perusahaan akan mendapatkan jawaban tidak lengkap beserta keterangannya melalui email perusahaan
Berkas Permohonan dilakukan secara online di www.regalkes.depkes.go.id dan akan mendapatkan tanda terima sementara
Penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas registrasi izin edar
Jika lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban telah disetujui dan tanggal keloket untuk menyerahkan hardcopy
Jika tidak lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban bahwa berkas tidak lengkap dan keterangan kekurangannya
Pemohon memasukan hardcopy ke loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3
Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna :
Merah untuk produk Elektromedik
Biru untuk produk Non-Elektromedik
Hijau untuk produk Diagnostik Reagensia
Kuning untuk produk PKRT
Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas hardcopy
Jika lengkap akan mendapatkan persetujuan pembayaran PNBP melalui online untuk dicetak oleh pendaftaran
Jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Petugas loket mencetak perintah bayar +form pembayaran PNBP
Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan pada bank yang ditunjuk oleh KPPN V
Pemohon menyerahkan bukti pembayaran PNBP loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3 ( tidak boleh lebih 10 hari kerja )
Petugas loket memberikan tanda terima tetap kepada pemohon, dan mencatat berkas peijinan di buku tanda terima untuk diproses lebih lanjut
Waktu Penyelesaian (Sejak berkas lengkap)
Kelas 1 : 30 hari kerja *)
Kelas 2 : 60 hari kerja *)
Kelas 3 : 90 hari kerja *)
Biaya
PNBP sesuai dengan PP no 21 tahun 2013 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI
Senin, 30 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar