-::: SELAMAT DATANG DI SITUS DEWAN KESEHATAN RAKYAT BREBES :::-

Rabu, 27 Mei 2015

Evaluasi BPJS

Pemegang kartu BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) memang sulit mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal di rumah-rumah sakit. Karena BPJS yang mengelolanya tidak membayar penuh biaya pelayanan yang dilakukan oleh rumah-rumah sakit. KIS hanya bisa melayani rakyat secara penuh jika Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) BPJS. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat, Web Warouw kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (5/5) menanggapi desakan Presiden Jokowi agar rumah sakit melayani pasien secara penuh. “Selama masih ada Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, maka KIS tidak akan pernah bisa berjalan sesuai dengan harapan pak Jokowi dan rakyat Indonesia. KIS akhirnya jalan sesuai dengan perintah dua undang-undang itu,” ujarnya. Menurutnya, saat ini dibutuhkan Perppu BPJS yang besisikan pembebasan iuran dan biaya kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua pembiayaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara lewat APBN. “KIS hanya bisa jalan jika Perppu BPJS sudah ada. Sehingga semua pasien terselamatkan, rumah sakit dan dokter bisa bekerja tenang tanpa memikirkan biaya,” tegasnya. UU SJSN dan UU BPJS memerintahkan dana BPJS diprioritaskan untuk investasi bisnis, makanya uang BPJS selalu kurang. Selain itu juga untuk membayar gaji tinggi pengelola BPJS dari nasional sampai daerah. Wajar kalau BPJS tidak bisa membayar full rumah sakit. Lah masak Presiden paksa rumah sakit. Apa pakai uangnya rumah sakit dan para dokter,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dengan Undang-undang BPJS saat ini seluruh rakyat peserta BPJS dan semua rumah sakit dan dokter yang melayani BPJS menghadapi berbagai persoalan. “Kalau tidak segera diterbitkan Perppu maka sistim kesehatan nasional akan segera runtuh dan membahayakan seluruh rakyat, bangsa dan negara. Coba aja setahun lagi dibiarin,” ujarnya. Menurutnya, setiap orang yang saat ini berobat dirumah sakit, hanya akan dilayani apabila menunjukkan kartu BPJS. Kalau tidak memiliki kartu BPJS diarahkan untuk mengurus kartu BPJS. Pada waktu mendaftarkan diri ke BPJS, pasien diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dan setiap orang memiliki rekening bank. Pembayaran iuran awal juga diwajibkan langsung membayar 6 bulan kedepan. “Masa aktivasi kartu BPJS juga hanya bisa dipakai setelah satu minggu terbit kartu. Dalam perawatan nanti baru ketahuan ternyata, tidak semua pelayanan ditanggung BPJS. Jadi walaupun sudah susah payah mendaftar, membayar iuran bulanan, namun pasien tetap harus punya uang untuk membayar co-sharing,” jelasnya. Oleh karena itu menurutnya, Presiden Joko Widodo jangan ragu-ragu lagi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi ancaman keruntuhan sistim kesehatan akibat BPJS. “Ini semua untuk menyelamatkan seluruh rakyat termasuk kaum buruh, PNS, dan prajurit Indonesia, menyelamatkan semua rumah sakit, dokter dan suster yang melayani dan menyelamatkan sistim kesehatan nasional yang sudah mau ambruk,” jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar