Pemegang kartu BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) ataupun Kartu Indonesia
Sehat (KIS) memang sulit mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal di
rumah-rumah sakit. Karena BPJS yang mengelolanya tidak membayar penuh biaya
pelayanan yang dilakukan oleh rumah-rumah sakit. KIS hanya bisa melayani rakyat
secara penuh jika Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang
(Perppu) BPJS. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat, Web
Warouw kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (5/5) menanggapi desakan
Presiden Jokowi agar rumah sakit melayani pasien secara penuh. “Selama masih
ada Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, maka KIS
tidak akan pernah bisa berjalan sesuai dengan harapan pak Jokowi dan rakyat
Indonesia. KIS akhirnya jalan sesuai dengan perintah dua undang-undang itu,”
ujarnya. Menurutnya, saat ini dibutuhkan Perppu BPJS yang besisikan pembebasan
iuran dan biaya kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua pembiayaan
kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara lewat APBN. “KIS hanya bisa jalan
jika Perppu BPJS sudah ada. Sehingga semua pasien terselamatkan, rumah sakit
dan dokter bisa bekerja tenang tanpa memikirkan biaya,” tegasnya. UU SJSN dan
UU BPJS memerintahkan dana BPJS diprioritaskan untuk investasi bisnis, makanya
uang BPJS selalu kurang. Selain itu juga untuk membayar gaji tinggi pengelola
BPJS dari nasional sampai daerah. Wajar kalau BPJS tidak bisa membayar full
rumah sakit. Lah masak Presiden paksa rumah sakit. Apa pakai uangnya rumah
sakit dan para dokter,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dengan Undang-undang BPJS
saat ini seluruh rakyat peserta BPJS dan semua rumah sakit dan dokter yang
melayani BPJS menghadapi berbagai persoalan. “Kalau tidak segera diterbitkan
Perppu maka sistim kesehatan nasional akan segera runtuh dan membahayakan
seluruh rakyat, bangsa dan negara. Coba aja setahun lagi dibiarin,” ujarnya.
Menurutnya, setiap orang yang saat ini berobat dirumah sakit, hanya akan
dilayani apabila menunjukkan kartu BPJS. Kalau tidak memiliki kartu BPJS
diarahkan untuk mengurus kartu BPJS. Pada waktu mendaftarkan diri ke BPJS,
pasien diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dan setiap orang
memiliki rekening bank. Pembayaran iuran awal juga diwajibkan langsung membayar
6 bulan kedepan. “Masa aktivasi kartu BPJS juga hanya bisa dipakai setelah satu
minggu terbit kartu. Dalam perawatan nanti baru ketahuan ternyata, tidak semua
pelayanan ditanggung BPJS. Jadi walaupun sudah susah payah mendaftar, membayar
iuran bulanan, namun pasien tetap harus punya uang untuk membayar co-sharing,”
jelasnya. Oleh karena itu menurutnya, Presiden Joko Widodo jangan ragu-ragu
lagi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi ancaman keruntuhan sistim
kesehatan akibat BPJS. “Ini semua untuk menyelamatkan seluruh rakyat termasuk
kaum buruh, PNS, dan prajurit Indonesia, menyelamatkan semua rumah sakit,
dokter dan suster yang melayani dan menyelamatkan sistim kesehatan nasional
yang sudah mau ambruk,” jelasnya.
Rabu, 27 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar