Dewan
Kesehatan Rakyat (DKR) merupakan lembaga masyarakat nasional yang
berbentuk perkumpulan yang dibentuk untuk mengkoordinasikan dan
mengintegrasikan inisiatif rakyat dalam pembangunan kesehatan. Untuk
itu, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mempunyai tugas serta tangung jawab
untuk ikut serta dalam mendorong perbaikan, peningkatan kesehatan rakyat
serta menyatukan inisiatif masyarakat agar terlibat dalam perbaikan
dengan menambah peningkatan kesehatan dan melakukan pendampingan
(pelayanan) kesehatan serta pembangunan desa dengan lingkungan yang
sehat.
Perkumpulan yang memiliki garis kordinasi pusat, daerah sampai pada
tingkat Kabupaten/Kota ini, dibentuk dalam sebuah Wokrshop dan Training
serta Pertemuan Nasional pada tanggal 11-12 Maret 2008 di Jakarta, yang
dihadiri oleh individu, perwakilan organisasi, LSM dari tingkatan
kabupaten yang terdiri dari 33 provinsi di seluruh Indonesia dan
pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 93 pada
tanggal 17 Maret 2008.
Visi
yang dimiliki oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) adalah Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang sehat, adil dan sejahtera. Karenanya, Misi
yang diemban oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), yaitu Memastikan
pelayanan kesehatan yang sempurna bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) berasaskan Pancasila dan didirikan dengan tujuan untuk: Pertama, Memastikan pendirian desa-desa siaga. Kedua,Memastikan ada upaya-upaya untuk mewujudkan Indonesia sehat dan sejahtera.Ketiga, Memastikan rakyat mendapat akses pelayanan kesehatan yang layak.Keempat, Memastikan masyarakat untuk menjalankan pola hidup sehat dan bersih.
0 komentar:
Posting Komentar