-::: SELAMAT DATANG DI SITUS DEWAN KESEHATAN RAKYAT BREBES :::-

TUMOR WAJAH

AFIFUDIN Penderita Tumor Wajah dari Songgom.

HIDROCEPALUS 1

DIANA NURAENI Penderita penyakit HIDROCEPALUS.

TANPA ANUS

ANTON REHAN Pasien menderita penyakit tanpa Anus.

HIDROCEPALUS 2

PUTRI AGIS LESTIA Penderita penyakit HIDROCEPALUS.

HIDROCEPALUS 3

JULIANA PRATAMA Penderita penyakit HIDROCEPALUS.

Rabu, 03 Juni 2015

Perjuangan yang takan pernah berhenti

Rabu, 27 Mei 2015

Pengaduaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jamkesda


Evaluasi BPJS

Pemegang kartu BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) memang sulit mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal di rumah-rumah sakit. Karena BPJS yang mengelolanya tidak membayar penuh biaya pelayanan yang dilakukan oleh rumah-rumah sakit. KIS hanya bisa melayani rakyat secara penuh jika Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) BPJS. Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Dewan Kesehatan Rakyat, Web Warouw kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (5/5) menanggapi desakan Presiden Jokowi agar rumah sakit melayani pasien secara penuh. “Selama masih ada Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, maka KIS tidak akan pernah bisa berjalan sesuai dengan harapan pak Jokowi dan rakyat Indonesia. KIS akhirnya jalan sesuai dengan perintah dua undang-undang itu,” ujarnya. Menurutnya, saat ini dibutuhkan Perppu BPJS yang besisikan pembebasan iuran dan biaya kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua pembiayaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara lewat APBN. “KIS hanya bisa jalan jika Perppu BPJS sudah ada. Sehingga semua pasien terselamatkan, rumah sakit dan dokter bisa bekerja tenang tanpa memikirkan biaya,” tegasnya. UU SJSN dan UU BPJS memerintahkan dana BPJS diprioritaskan untuk investasi bisnis, makanya uang BPJS selalu kurang. Selain itu juga untuk membayar gaji tinggi pengelola BPJS dari nasional sampai daerah. Wajar kalau BPJS tidak bisa membayar full rumah sakit. Lah masak Presiden paksa rumah sakit. Apa pakai uangnya rumah sakit dan para dokter,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dengan Undang-undang BPJS saat ini seluruh rakyat peserta BPJS dan semua rumah sakit dan dokter yang melayani BPJS menghadapi berbagai persoalan. “Kalau tidak segera diterbitkan Perppu maka sistim kesehatan nasional akan segera runtuh dan membahayakan seluruh rakyat, bangsa dan negara. Coba aja setahun lagi dibiarin,” ujarnya. Menurutnya, setiap orang yang saat ini berobat dirumah sakit, hanya akan dilayani apabila menunjukkan kartu BPJS. Kalau tidak memiliki kartu BPJS diarahkan untuk mengurus kartu BPJS. Pada waktu mendaftarkan diri ke BPJS, pasien diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dan setiap orang memiliki rekening bank. Pembayaran iuran awal juga diwajibkan langsung membayar 6 bulan kedepan. “Masa aktivasi kartu BPJS juga hanya bisa dipakai setelah satu minggu terbit kartu. Dalam perawatan nanti baru ketahuan ternyata, tidak semua pelayanan ditanggung BPJS. Jadi walaupun sudah susah payah mendaftar, membayar iuran bulanan, namun pasien tetap harus punya uang untuk membayar co-sharing,” jelasnya. Oleh karena itu menurutnya, Presiden Joko Widodo jangan ragu-ragu lagi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mengatasi ancaman keruntuhan sistim kesehatan akibat BPJS. “Ini semua untuk menyelamatkan seluruh rakyat termasuk kaum buruh, PNS, dan prajurit Indonesia, menyelamatkan semua rumah sakit, dokter dan suster yang melayani dan menyelamatkan sistim kesehatan nasional yang sudah mau ambruk,” jelasnya.

Meningkatnya Kasus Demam Berdarah

Sehubungan dengan penetapan status Kondisi Luar Biasa (KLB) demam Berdarah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menyerukan agar masyarakat untuk lebih aktif lagi menjalankan Desa Siaga di seluruh Indonesia. Rakyat diminta untuk aktif menjaga kesehatan lingkungannya lewat desa-desa siaga. Hal ini ditegaskan oleh Pengurus Nasional DKR, Tutut Herlina kepada 
“Hanya dengan mengaktifkan RT, RW, Kelurahan dan Desa Siaga, rakyat dapat memerangi demam berdarah yang saat ini sedang mengganas ditengah musim penghujanan saat ini. Rakyat hanya bisa tertolong jika masyarakat aktif dalam desa siaga,” tegasnya.
Apabila ada gejala sakit demam berdarah ia meminta agar masyarakat yang tergabung dalam DKR dan Desa Siaga untuk segera membawa pasien ke puskesmas dan rumah sakit terdekat.
“Semua pelayanan harus gratis karena sudah ada BPJS kesehatan yang menjanjikan akan menkover semua pelayanan kesehantan,” tegas Tutut Herlina.

Ia menjelaskan dari tahun 2008 sampai saat ini Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) telah membangun dan mengaktifkan secara mandiri 65.100 desa siaga dari jumlah 76.613 desadi 497 Kabupaten dan kota di 33 propinsi diseluruh Indonesia. Sebanyak 400.025 relawan dan kader kesehatan aktif di DKR dan desa siaga di seluruh Indonesia.

Sementara itu dilaporkan kasus demam berdarah di Provinsi Jabar yaitu di Indramayu 32 kasus dengan 5 meninggal. Di Bogor 22 kasus dengan 2 meninggal. Di Provinsi Jateng  yaitu di Demak 73 kasus dengan 3 meninggal, Di Pekalongan 20 kasus dengan 2 meninggal. Di Klaten 79 kasus dengan 4 meninggal. Di Brebes 64 kasus dengan 7 meninggal. Di Tegal 39 kasus dengan 1 meninggal.
Di Provinsi Jawa Timur yaitu Jember 239 kasus dengan 6 meninggal. Sumenep 289 kasus dengan 3 meninggal. Di Jombang 136 kasus dengan 4 meninggal. Total kasus di Provinsi Jawa Timur 3.026 kasus dengan 51 meninggal.
Di Provinsi Kalsel yaitu Hulu Sungai Utara 29 kasus dengan 3 meninggal. Di Provinsi Sulawesi Utara yaitu Manado 79 kasus dengan 3 meninggal. Total kasus di Provinsi Sulawesi Utara 500 kasus dengan 3 meninggal.
Penularan DBD per tahun di Indonesia pada tahun 2012 sebanyak 90.245 kasus dengan 816 meninggal. Pada tahun 2013 sebanyak 112.511 kasus dengan 871 meninggal. Pada tahun 2014 sebanyak 71.668 kasus dengan 614 meninggal.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP (K) , MARS, DTM&H, DTCE menjelaskan
kriteria penetapan terjadinya KLB adalah terjadinya peningkatan jumlah kasus sebanyak dua kali‎ atau lebih dibandingkan periode waktu yang sama sebelumnya.
Kriteria lain menurutnya adalah terdapat kasus penyakit menular di suatu daerah, yang tadinya di daerah itu tidak pernah ada kasus penyakit itu sebelumnya.
“Juga terjadi peningkatan kejadian penyakit secara terus menerus selama 3 kurun waktu ber-turut-turut. Terjadi peningkatan jumlah kematian secara berarti,”‎ jelasnya kepada Bergelora.com.
Ia menjelaskan, penetapan KLB dapat dilakukan oleh Kepala Daerah setempat‎. Harus pula ditentukan KLB dalam aspek tempat, waktu dan orangnya, supaya program penanggulangannya berjalan baik.
Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan wabah dengan KLB adalah bahwa Wabah haruslah mencakup 4 hal  yaitu jumlah kasus yang besar, daerah yang luas, waktu yang lama dan dampak yang berat
Fase perjalanan penyakit demam berdarah menurutnya adalah Fase Demam,  Fase Kritis dan Fase konvalesens.
Ia mengingatkan 8 tanda bahwa terjadi kegawatan DBD adalah tidak ada perbaikan klinis, bahkan perburukan. Pasien muntah, tidak mau minum.  Nyeri perut hebat. Gelisah dan perubahan tingkah laku. Perdarahan meluas. Pusing dan merasa ingin jatuh. Pucat, tangan kaki dingin dan air kencing yang dikeluarkan kurang atau bahkan tidak ada.
Tujuh indikasi pasien boleh pulang dari perawatan di Rumah Sakit adalah Bebas demam 24 jam. Ada nafsu makan. Nadi dan pernapasan serta klinis membaik. Kencing menjadi normal. Sekitar 3 hari sembuh dari syok. Tidak gawat napas karena cairan di pleura paru, tidak asites. Trombosit sudah meningkat.

Selasa, 31 Maret 2015

Sabtu kemarin bagian keuangan RSUD  berlibur ke kota Bandung..Sungguh luar biasa..memakai anggaran apakah itu??
Saat ini RSUD brebes dalam pembangunanya yang alokasi pembangunan untuk penambahan gedung kamar perawatan kelas,selasa 30 maret sudah mulai melakukan pengecekan lokasi oleh para kontraktor yang ikut dalam proses lelang pembangunan gedung baru yang rencananya menghabiskan uang negara sebesar 60 milliar.  
Kami mengajak kepada semua relawan Dewan kesehatan rakyat kabupaten brebes supaya ikut serta aktif semaksimal mungkin dalam proses pembangunan tersebut,agar alokasi yang menggunakan uang negara itu bisa teralokasikan dari awal proses lelang sampai proses pembangunan selesai tidak terdapat kecurangan maupun korupsi dalam keuangan selama pembangunan berjalan.
Jika memang nantinya di kemudian hari dari proses lelang terdapat kecurangan  maka kami tidak akan segan segan melakukan pelaporan ke pihak berwajib untuk menempuh proses jalur humu sesuai ketentuan hukum yang ada.
Semoga saja awal pembangunan gedung di RSUD brebes merupakan awal  dari perbaikan pelyanan untuk masyarakat brebes khususnya,dan bukan awal terbukanya lahan bagu oknum tidak bertanggung jawab dalam hal ini untuk melakukan uasaha untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan kolusi dan nepotisme yang nantinya akan merugikan kepentingan masyarakat brebes.
Kami mengajak kepada semua element masyarakat maupun pemerintah daerah untuk bersama sama  mengawasi proses pembangunan ini agar anggaran yang menghabiskan kurang lebih 60 milliar yang menggunakan uang negara ini bisa terselamatkan dengan alokasi anggaran trpan sasaran sehingga pembangunan ini bisa berjalan semaksimal mungkin dan tidak ada efek negatif di belakang hari
Mari kita awasi bersama dan selamatkan uang rakyat dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

RAKYAT SEHAT NEGARA KUAT

Senin, 30 Maret 2015

LAYANAN PERIZINAN IJIN EDAR ALKES DAN PKRT

Penanggung Jawab

Dra. Rully Makarawo, Apt
Uraian singkat tentang produk layanan

Pemberian layanan perijinan Ijin edar Alat Kesehatan, Perpanjangan dan Perubahan ijin edar alat kesehatan dan Ijin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Perpanjangan dan perubahan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Persyaratan

    Ijin Edar Alat Kesehatan
        Pemohon adalah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau Produsen Alat Kesehatan (memiliki Sertifikat Produksi Alat Kesehatan).
        Mengisi formulir permohonan ijin edar.
        Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
    Perpanjangan dan perubahan Ijin Edar Alat Kesehatan
        Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar alat kesehatan.
        Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

    Lama waktu pelayanan alat kesehatan adalah :
        Kelas 1 : 30 hari kerja *)
        Kelas 2 : 60 hari kerja *)
        Kelas 3 : 90 hari kerja *)
    Ijin Edar PKRT
        Pemohon adalah importir atau produsen PKRT (memiliki Sertifikat Produksi PKRT).
        Mengisi formulir permohonan ijin edar
        Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
    Perpanjangan dan Perubahan Ijin Edar PKRT
        Mengajukan surat permohonan perpanjangan/perubahan ijin edar PKRT
        Melengkapi persyaratan sesuai kebutuhan

Prosedur / Mekanisme

    Pemohon mendaftarkan perusahaaan secara online ( www.regalkes.depkes.go.id)
    Operator di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan akan memeriksa keabsahan perusahaan.
        Jika lengkap maka perusahaan akan mendapat username dan pasword melalui email perusahaan
        Jika tidak lengkap, perusahaan akan mendapatkan jawaban tidak lengkap beserta keterangannya melalui email perusahaan
    Berkas Permohonan dilakukan secara online di www.regalkes.depkes.go.id dan akan mendapatkan tanda terima sementara
    Penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas registrasi izin edar
        Jika lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban telah disetujui dan tanggal keloket untuk menyerahkan hardcopy
        Jika tidak lengkap maka pemohon akan mendapatkan jawaban bahwa berkas tidak lengkap dan keterangan kekurangannya
    Pemohon memasukan hardcopy ke loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3
    Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna :
        Merah untuk produk Elektromedik
        Biru untuk produk Non-Elektromedik
        Hijau untuk produk Diagnostik Reagensia
        Kuning untuk produk PKRT
    Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas hardcopy
        Jika lengkap akan mendapatkan persetujuan pembayaran PNBP melalui online untuk dicetak oleh pendaftaran
        Jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
    Petugas loket mencetak perintah bayar +form pembayaran PNBP
    Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan pada bank yang ditunjuk oleh KPPN V
    Pemohon menyerahkan bukti pembayaran PNBP loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan lantai 5 Gedung Prof. DR. Sujudi di Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 loket 3 ( tidak boleh lebih 10 hari kerja )
    Petugas loket memberikan tanda terima tetap kepada pemohon, dan mencatat berkas peijinan di buku tanda terima untuk diproses lebih lanjut

Waktu Penyelesaian (Sejak berkas lengkap)

    Kelas 1 : 30 hari kerja *)
    Kelas 2 : 60 hari kerja *)
    Kelas 3 : 90 hari kerja *)

Biaya

PNBP sesuai dengan PP no 21 tahun 2013 tentang Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI